WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Kalimantan Tengah.
Surat Edaran dengan Nomor 443.1//107/Satgas Covid 19 itu diposting oleh akun instagram @infokalteng, Senin (28/6/2021) sekira pukul 21.20 Wita.
“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terbaru per tanggal 28 Juni 2021
Bagi yang mau bepergian lewat jalur darat, udara dan laut menuju ke Kalimantan Tengah, mohon cermati poin-poinnya.. (Ada di slide 3)
Tetap terapkan protokol kesehatan ya sobat..” tulisnya.
Adapun pada slide 3, point huruf F Peningkatan Upaya Penanganan Covid 19. Satu, perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khsusus sebagai berikut.