WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Kalimantan Tengah.  

Surat Edaran dengan Nomor 443.1//107/Satgas Covid 19 itu diposting oleh akun instagram @infokalteng, Senin (28/6/2021) sekira pukul 21.20 Wita.

“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terbaru per tanggal 28 Juni 2021

Bagi yang mau bepergian lewat jalur darat, udara dan laut menuju ke Kalimantan Tengah, mohon cermati poin-poinnya.. (Ada di slide 3)

Tetap terapkan protokol kesehatan ya sobat..” tulisnya.

Adapun pada slide 3, point huruf F Peningkatan Upaya Penanganan Covid 19. Satu, perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khsusus sebagai berikut.

Huruf a, Pelaku perjalanan  darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut, juga memberlakukan bagi pelaku perjalanan transportasi udara, pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut.

Sedangkan perjalanan pelayanan distribusi logistik  tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (iwn)

Editor : Hasby