Pada pagi harinya jam 06.00 WIB korban diantar cucu korban ke kebun karet Sosial RT V untuk menyadap karet, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB cucu korban menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet dikarenakan dari kebiasaan sehari-hari korban dijemput pulang waktu siang tersebut.

Kemudian setelah cucu korban cukup lama menunggu korban namun korban tidak keluar dari kebun tersebut, cucu korban pulang dan memberitahukan kepada Didi (anak korban) bahwa setelah ditunggu korban tidak ada keluar dari kebun.

Setelah mendengar kabar tersebut, Didi beserta keluarga lainnya mencari korban ke kebun karet Sosial dan setelah dilakukan pencarian sekitar 16.00 WIB korban ditemukan tergeletak di samping pohon karet sudah tidak bernyawa lagi.

Pada saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi terpasang di telinga korban dan handphone milik korban tidak ada, kemudian pada saat korban dibawa ke rumah korban di Jalan Inpres RT. 03 Kelurahan Jingah, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan.

Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Saat ini barang bukti pakain,celana dan sepatu korban serta sebilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) dan tas selempang korban sudah diamankan polisi.

Diketahui tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana," tegas Kasat Reskrim. (ant)

Editor: Yayu Fathilal