WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pelaku penggelapan tabung gas tiga kilogram di sebuah pangkalan di Desa Mandingin Kecamatan Barabai.
“Tersangka berinisial MRI (26) warga Banua Binjai kecamatan Barabai,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Kamis (17/6) di Barabai.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at (4/6) sekitar pukul 16.30 Wita, saat itu pelapor datang ke pangkalan untuk mengecek barang-barang yang ada pangkalan.
Kemudian setelah tiba di pangakalan, pelapor mengetahui bahwa tabung gas yang ada digudang tersebut telah hilang dan hanya tersisa 30 buah yang mana sebelumnya berjumlah 69 buah.
Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor langsung menghubungi terlapor yang mana terlapor adalah orang yang ditugaskan untuk mengurusi gudang tersebut.







