Pelaku Penggelapan Tabung Gas di Desa Mandingin HST Ditangkap

Namun setelah dihubungi, terlapor tidak ada merespon bahkan malah memblokir telepon dan semua akses media dari pelapor.

Kemudian pelapor melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orang tua terlapor dan bertemu terlapor hingga dilakukan pembicaraan  namun sempat terjadi perdebatan yang mana akhirnya pelapor meminta terlapor agar ikut pergi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres HST.

Setelah dirembukan di Polres HST, akhirnya terlapor mengakui bahwa memang telah menggelapkan tabung gas tersebut dari pangkalan dengan membawa gas ke rumah terlapor dengan menggunakan mobil Nisaan Navara milik pelapor yang dipinjamkan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kehilangan tabung Gas LPG riga kilogram sebanyak 39 Biji dengan perkiraan kerugian materil sebesar Rp5.850.000.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuntasnya. (ant)

Editor: Erna Djedi