Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.

"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," ucapnya.

Kemudian, menurutnya saat ini izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan memiliki penjamin.

Hal itu karena Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Peraturan ini bersifat sementara, sampai COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

"Dan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," imbuhnya. (ant)

Editor : Hasby