WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan visa online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober 2020 akhirnya menutup ruang gerak bagi para biro jasa.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha dalam rilisnya diterima di Jakarta, Kamis mengatakan kebijakan itu akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik
Oeray, mengatakan dengan pengurusan eVisa ini pun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.
“Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi,” katanya.
Masyarakat pemohon hanya perlu mengakses laman resmi imigrasi, perpanjangan visa pun bisa langsung diterima dengan baik di gawai pemohon.
Oeray mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id, hal itu otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.
Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka.
“Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online,” katanya.
Menurut Oeray, di laman yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan tersebut, dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan.