WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga kini masih menyelidiki dugaan pungutan liar alias pungli dalam penggunaan alat uji cepat (rapid test) antigen COVID-19 hibah dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Kabupaten Sambas.
“Sampai saat ini, masih dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, kami sedang telusuri masyarakat yang uji cepat menggunakan alat uji hibah Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk wilayah Sambas,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, dilansir Tribarata Polri Kamis (27/5/21), .
Kombes Pol. Donny Charles Go menjelaskan untuk sementara belum ada tersangka dalam dugaan pungutan liar itu
Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison, mengatakan, mereka menyerahkan penanganan kasus itu ke Polda Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menegaskan, uji cepat antigen COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat maupun kabupaten/kota lain dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.







