“Jika tes itu dilakukan di Puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis, tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kami menemukan bukti dokumen kwitansi sebesar Rp250.000 di salah satu kabupaten untuk pembayaran uji cepat antigen,” tutur Harisson di Pontianak.
Hal tersebut, mengindikasikan ada pungli, karena seharusnya alat negara tidak memungut biaya uji apa pun kepada masyarakat.
“Yang membuat kita memastikan itu pungli karena bukti dokumen itu dilampirkan bersama surat keterangan hasil uji cepat antigen dengan kop surat Dinas Kesehatan salah satu kabupaten. Kalau pun ada pembiayaan, harus diatur dalam Perda dan uangnya masuk kas daerah,” tutup Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. (edj)
Editor: Erna Djedi







