WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin melakukan sidak di ke Kelurahan Sungai Andai, Senin (1/12/2025) siang.

Sidak ini menyusul ramainya pemberitaan
terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar
Rp20 ribu untuk warga yang ingin mendapatkan tanda tangan pelayanan publik.

Tanpa pemberitahuan, Yamin langsung
memasuki ruang pelayanan kelurahan,
mengamati alur kerja para pegawai, serta
melakukan dialog terbuka untuk memastikan
kebenaran isu yang menghebohkan publik
tersebut.

Baca Juga Waspada Fase 1 Banjir Rob di Kota Banjarmasin, Air Mulai Naik Dini Hari

HM Yamin juga telah mengonfirmasi langsung kepada Camat Banjarmasin Utara mengenai laporan pungli ini.

Hasilnya, menurut Yamin, tidak ditemukan bukti adanya pungutan tersebut.

Sebelumnya pihak Kelurahan Sungai Andai akhirnya mengklarifikasi tuduhan dugaan pungutan liat atau pungli.

Kelurahan Sungai Andai menyampaikan bahwa pungutan Rp. 20.000 setiap kali meminta tanda tangan di kantor Kelurahan Sungai Andai adalah tidak benar.

Berdasarkan Surat Keputusan Camat Nomor 49 Tahun 2024 tentang standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan pada
Kecamatan Banjarmasin Utara dicantumkan bahwa seluruh jenis Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis.

Apabila ada pihak-pihak atau oknum kelurahan yang memungut biaya dalam pelayanan silahkan melapor ke pihak kelurahan atau kecamatan untuk ditindaklanjuti.

"Kami Menghimbau Masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menyikapi Informasi di media sosial," dalam keterangan unggahan. (Wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu