VIRAL! Kreator Konten Rizky Kabah Ditangkap di Jakarta, Polda Kalbar: Pelanggaran UU ITE
WARTABANJAR.COM, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah, terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak. Penangkapan dilakukan Kamis (2/10/2025), setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, penjemputan ini dilakukan secara paksa di kediaman Rizky di Jakarta Pusat pada Rabu malam (1/10/2025).
Pagi harinya, Rizky langsung diterbangkan ke Pontianak guna pemeriksaan lanjutan di Mapolda Kalbar.
BACA JUGA:VIRAL! RIZKY KABAH Resmi Dilaporkan, Kasus Dugaan Penghinaan Dayak Via Konten “Ilmu Hitam”
Polda Kalbar kemudian menetapkan Rizky sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Dalam konten yang dilaporkan, Rizky disebut menyebut suku Dayak “menganut ilmu hitam” — pernyataan yang dianggap melecehkan dan telah memicu laporan dari berbagai Ormas dan OKP Dayak sejak 9 September lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Rizky sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar, dan proses hukum selanjutnya akan dipublikasikan sesuai perkembangan.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad