WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat pria yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (16/5/), sekitar pukul 06.30 Wita, saat petugas melaksanakan pengecekan dan penertiban di sejumlah SPBU wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Adapun empat pria yang diamankan masing-masing berinisial RO (44), A (35), AS (46), dan REJ(36).
Baca Juga: Debit Sungai Barabai Naik, Jalan dan Permukiman di HST Mulai Tergenang
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 375 ribu yang diduga hasil pungutan liar terhadap para sopir truk yang hendak mengisi BBM.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi undercover yang dilakukan anggota dengan menyamar sebagai sopir truk di lokasi SPBU Basirih.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai sopir truk yang akan mengisi BBM. Saat itu terduga pelaku melakukan pungutan liar kepada sopir, kemudian langsung diamankan oleh anggota di lapangan,” ujar Ipda Tri Pebriana Putra, Senin (18/5).







