Empat Pelaku Pungli di SPBU Basirih Diamankan, Hasil Urine Positif Narkoba
Ukuran Huruf:
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu