Ditambahkan, pihaknya juga sudah melakukan inspeksi mendadak ke Q Mal, Selasa sore bersama seluruh unsur Forkopimda dan pusat belanja itu tidak beroperasi mematuhi surat edaran bersama tersebut.
“Kami akan mengawasi setiap tempat yang ditutup sesuai surat edaran dan jika beroperasi akan dikenakak sanksi sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Harapan kami, seluruh pihak bergerak mendukung kebijakan ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua YLKI Kalsel Fauzan Ramon memprotes surat edaran wali kota dan unsur Forkopimda terkait penutupan sementara Q Mal sejak 11 Mei 2021 sehingga dinilai merugikan pelaku usaha pusat perbelanjaan itu.
“Kami protes atas penutupan mal khususnya Q Mal Banjarbaru yang ditutup sejak tanggal 11 Mei 2021. Jika penutupan tanggal 13 Mei 2021 tidak masalah,” ujarnya dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Fauzan, pihaknya mendukung kebijakan penutupan tetapi khusus mal tanggalnya dimundurkan menjadi 13 Mei hingga 16 Mei sehingga tidak menimbulkan kerugian pelaku usaha yang membuka usaha di mal tersebut.
“Kebijakan itu sangat memukul pelaku usaha di Q Mal karena mereka tidak bisa berusaha mulai tanggal yang telah ditetapkan. Jika mundur dua hari tidak masalah karena kerugian satu hari mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.
Ditekankan pengacara senior yang bermukim di Kota Banjarmasin itu, permintaan penutupan dimundur bukan memaksakan diri karena Kota Banjarmasin dan Balikpapan seluruh mal tutup mulai 13 Mei 2021. (ant)
Editor: Erna Djedi







