Tim Elang Marawa Kejari HSU Tangkap Pemudik Buronan Kasus BBM


WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Keinginan Misran SSos alias Imis untuk berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Idulfitri berujung masuk penjara.

Imis ditangkap Tim Elang Marawa Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Selasa (11/5/2021).

Penangkapan itu, lantaran Misran merupakan buronan yang sudah diburu Kejari HSU sejak setahun yang lalu/

Tim Elang Marawa Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang melakukan penangkapan terdiri Rudi Firmansyah SH MH selaku Kasi Intelijen, Narendra P Swardhana SH MH (jaksa Intelijen),
M Haikal Hafidh SH (Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Pada Seksi Intelijen).

Terpidana Misran terlibat perkara Kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.

Ia dijerat dengan pasal pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas