WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terus menjadi sorotan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT diketahui berlangsung hingga larut malam di Markas Polres HSU dengan pengamanan berlapis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah saksi menjalani pemeriksaan intensif, mulai dari aparat Kejaksaan Negeri HSU hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat. Seluruh rangkaian pemeriksaan dipusatkan di aula Polres HSU.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan adanya permintaan pengamanan dari KPK dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut kepolisian hanya melakukan pengamanan sesuai permintaan, tanpa terlibat dalam substansi perkara.

BACA JUGA: “KPK NGAMUK!” 3 Lokasi Diserbu Dalam 24 Jam, Banten–Jakarta, Kalsel hingga Bekasi, Total 25 Orang Diciduk

“Memang ada permintaan personel untuk back up kegiatan KPK. Namun terkait kasus dan perkara apa, itu bukan kewenangan kami untuk menyampaikan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025) malam.

Adam menegaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan mengungkap siapa saja pihak yang diperiksa maupun detail perkara yang tengah ditangani. Untuk informasi lebih lanjut, publik diminta langsung mengonfirmasi ke Humas KPK.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita menunjukkan aktivitas pemeriksaan masih berlangsung. Aula Polres HSU yang dijadikan ruang pemeriksaan dijaga ketat oleh petugas KPK, sementara area Mapolres turut diamankan personel Samapta Polres HSU guna memastikan situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi perkembangan terbaru kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan KPK. Namun, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.

Menariknya, akun resmi Kejaksaan Negeri HSU terpantau menutup kolom komentar dan membatasi akses interaksi di media sosial, menambah kuat perhatian publik terhadap kasus OTT yang kini tengah bergulir di HSU.(Wartabanjar.com/TIM)

editor: nur_muhammad