WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, termasuk TNI dan Polri, diizinkan menerapkan pola kerja fleksibel pada 29–31 Desember 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode liburan panjang.

Rini menjelaskan, skema yang diterapkan bukan Work From Anywhere (WFA), melainkan Flexible Working Arrangement (FWA). Artinya, ASN tetap bekerja menjalankan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi.

Kebijakan FWA ini berlaku bagi ASN di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga unsur TNI dan Polri. Meski demikian, Rini menekankan bahwa layanan publik yang bersifat esensial wajib tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu.

Pemerintah juga telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi agar pengaturan kerja fleksibel diterapkan secara bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, kebijakan serupa juga diarahkan kepada sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Anywhere (WFA), pada periode 29–31 Desember 2025.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil sidang kabinet yang membahas pengendalian mobilitas masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah menilai pengaturan kerja fleksibel dapat membantu mengurai kepadatan arus perjalanan tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Meski demikian, Menaker menegaskan kebijakan WFA bagi sektor swasta bersifat imbauan dan dapat dikecualikan untuk sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Surat edaran resmi terkait kebijakan ini saat ini tengah disiapkan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad