WARTABANJAR.COM, BAJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, tetap menjalankan surat edaran bersama yang disepakati unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banjarbaru terkait penutupan mal sejak tanggap 11-16 Mei 2021.
“Kami tetap melaksanakan SE itu dan sesuai jangka waktu, maka penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal dijalankan mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2021,” ujar wali kota dalam jumpa pers di Balaikota, Selasa.
Pernyataan wali kota itu menjawab protes yang dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penutupan Q Mal yang berlaku sejak 11 Mei dan diminta diundurkan menjadi 13 Mei 2021.
Menurut wali kota, SE penutupan sementara tersebut sudah disepakati seluruh Forkopimda dengan tujuan mencegah penularan COVID-19 lewat kerumunan massa yang berkumpul di tempat-tempat itu.
“Kebijakan yang diambil bersama Forkopimda dilandasi kepentingan kemanusiaan, kesehatan maupun kepentingan bersama guna mencegah penyebaran COVID-19 yang kasusnya masih tinggi di Banjarbaru,” ucapnya.
Ditekankan, seluruh pihak sangat diharapkan mendukung kebijakan yang diputuskan bersama sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga kasusnya tidak semakin tinggi di masa mendatang.
“Dana penanggulangan COVID-19 yang dialokasikan cukup besar dan tidak akan mencukupi jika sewaktu-waktu terjadi gelombang kasus dalam jumlah besar sehingga diantisipasi melalui penutupan itu,” kata dia.
Dikatakan, meski pun operasional Q Mal ditutup sejak 11 Mei 2021 tetapi sejumlah fasilitas mal yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok tetap buka termasuk restoran maupun gerai makanan di tempat tersebut.







