WARTABANJAR.COM, BARABAI – Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara objek wisata dan tempat rekreasi umum yang ada di HST.
Namun tak ada sanksi bagi pengelola yang tetap membuka objek wisata.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pariwisata Disporabudpar HST, Fakrurrazi, Selasa (11/5) saat dikonfirmasi.
Meskipun tak ada sanksi, Ia meminta pengelola wisata sadar dan bijaksana menyikapi SE tersebut.
“Kita minta kesadaran masing-masing pengelola saja,” katanya.
Jika wisata tidak dibuka, jelas akan mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat.







