WARTABANJAR.COM - Jual beli opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap di Sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (8/5/2024). Diketahui Oknum BPK meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan di Kementan. Hal tersebut diungkap Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto saat dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca Juga Pemeran Kang Mus di Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkoba Isu 'suap' untuk meraih predikat WTP di laporan keuangan sudah bergulir sejak lama. Kasus jual beli opini WTP bagi pemerintah provinsi dan daerah sempat terungkap pada 2022 lalu. Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu. Untuk Kalsel, Pemprov Kalsel dan 13 Kabupaten Kota termasuk Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru meraih WTP. Menyikapi isu tersebut, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan belum mengetahui mengenai isu jual beli opini WTP. "Sampai dengan hari ini, saya belum mendengar hal tersebut apalagi sampai terjadi di Banjarbaru dan Kalsel," ujarnya ketika dihubungi Wartabanjar.com. Sementara Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membeberkan alasan Kota Banjarmasin meraih opini WTP dari BPK. "Alhamdulillah Kota Banjarmasin meraih WTP ke 11 kalinya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk APBD 2023 lalu." Ia menjelaskan Kota Banjarmasin memiliki catatan khusus dari BPK terkait masalah utang. Namun hal tersebut bisa diselesaikan usai melalui tiga tahapan hingga mendapatkan laporan BPK dan bisa dipertanggungjawabkan. "Yang dipolemilkkan soal hutang. Karena APBD kan soal prediksi. Tapi yang jelas hutang itu harus diakui. Kan ada 3 tahapan harus dilalui oleh Pemko." "Walaupun Februari anggaran Rp 187 miliar dari pusat ke daerah cair, tidak bisa langsung dibayarkan karena direview dulu BPK dan inspektorat." "Pemeriksaan BPK oke sip, kemudian ada Perwali, artinya opini BPK ini laporan sudah dipertanggungjawabkan. Kalau tidak melakukan langkah itu, hampir WTP tidak didapatkan lagi." Dijelaskannya hutang Pemko Banjarmasin sudah dibayarkan Rp 250 miliar, sisa akhir bulan ini, Rp 50 miliar akan lunas terbayarkan. (tim) Editor Restu