Tim Elang Marawa Kejari HSU Tangkap Pemudik Buronan Kasus BBM

Misran sudah mendapat putusan pengadilan pada Jumat 15 mei 2020.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Misran terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa izin.

Menjatuhkan pidana selama 2 bulan 16 hari serta pidana denda 5jt subsider kurungan 3 bulan

Menyatakan barang bukti mobil d kembalikan kepada terdakwa dan barang bukti BBM dirampas utk dimusnahkan

Bahwa DPO sudah buron selama 1 tahun serta giat penangkapan dilaksanakan mulai dari pukul 12.00 wita dengan melakukan pengintaian terhadap buronan hingga tertangkap pada jam 14.30 wita untuk kemudian di amankan menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk di laksanakan Eksekusinya. (edj)

Editor: Erna Djedi