WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tindakan tegas dilakukan jajaran Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin terhadap pemilik kendaraan, khususnya roda empat, yang parkir sembarangan.
Dishub Banjarmasin tidak segan-segan memberikan sanksi berupa penggembokan terhadap ban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Razia dilakukan jajaran Dishub Kota Banjarmasin Kamis (22/4/2021) pagi hingga malam hari.

Lokasi yang disasar seperti sepanjang kawasan Jalan A Yani.
Pada razia yang dilaksanakan pukul 09.00 hingga 12.00 Wita, petugas menindak sejumlah kendaraan R4 yang di bahu jalan sepanjang A Yani.







