WARTABANJAR.COM, PELAIHARI— Puluhan media promosi luar ruang yang terpasang serampangan di Jalan A Yani ditertibkan secara paksa oleh petugas gabungan, Pelaihari, Selasa (10/03/2026).
Langkah tegas ini diambil oleh personel Satpol PP dan Damkar Tanah Laut yang menyisir kawasan utama Kecamatan Pelaihari.
Fokus utama operasi kali ini adalah mencopot banner serta spanduk tak berizin yang merusak tatanan kota dan melanggar aturan penempatan media informasi.
Baca Juga Jadwal Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Banyaknya pelaku usaha yang nekat memanfaatkan fasilitas alam sebagai tiang iklan menjadi sorotan utama dalam penertiban ini.
Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolppdk Tala, Rachel H Simanjuntak, S.STP., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.







