Kepala Seksi Kemitraan dan Permodalan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan, Rinawati menambahkan, pendataan usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini dapat dilakukan sampai 31 April 2021.
“Untuk pendaftaran sendiri sudah dibuka pada Senin (12/4) kemarin, dan kepada masyarakat yang ingin langsung mendaftarkan UMKM mereka dapat langsung mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat,” tambahnya.
Tentunya hal ini, kata Rina, sangat mempermudah masyarakat karena surat keterangan UMKM langsung dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat, sehingga akan lebih efektif untuk dilaksanakan. (ant)
Editor: Erna Djedi







