WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengarahkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) mereka hanya di kelurahan atau desa setempat guna menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19.
Kabid Koperasi UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan Akhmad Hairani mengatakan agar UMKM yang baru atau yang belum terdaftar, bisa mendaftarkan usahanya baik di kelurahan ataupun di desa setempat untuk didata.
“Jadi tujuan kami pendaftaran UMKM hanya di kelurahan atau di desa setempat antara lain mencegah terjadinya kluster baru COVID-19 serta mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan jenis- usaha mereka,” ujar Hairani usai acara sosialisasi bantuan pemerintah usaha mikro (BPUM) tahun 2021 di Paringin.
Selanjutnya, Hairani mengungkapkan, jika sebelumnya besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) berjumlah Rp2,4 juta, dan sekarang ini besarannya turun sebanyak 50 persen menjadi Rp1,2 juta saja.







