Razia Pekat Jelang Ramadhan 1442 H, Polres HST Amankan Pemabuk dan Pembawa Sajam

Barang bukti yg diamankan yaitu enam botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml dan 10 bungkus suplemen untuk campuran alkohol.

“Kami juga mengamankan seorang pemuda yang mabuk keras di muka umum yaitu MS (36). Merupakan warga desa Palas Pelajau Kecamatan Pandawan.

Sedangkan di terminal pedesaan, polisi menangkap seorang laki-laki yang setelah diperiksa ternyata membawa senjata tajam tanpa ijin. Ia berinisial AF (29) warga Jalan Penas tani IV Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa.

Untuk selanjutnya ketiga orang yang diamankan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan. Sedangkan satu tersangka yang membawa senjata tajam tanpa ijin diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyidikan lanjut. (ant)

Editor: Erna Djedi