Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah uang, handphone, dan daftar angka-angka yang diduga terkait tersaksi togel.
JN (32) beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Eko berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan semua permasalahan yang dialami terkhusus di Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan.
“Apalagi sekarang telah ada team Beat Polsek Paringin yang bergerak cepat menanggapi laporan dari warga Paringin,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







