Selain itu untuk mekanisme pengisian jabatan baru, kata dia, Pemkab Kapuas memiliki tiga persyaratan untuk menduduki jabatan baru, yaitu kompetensi, kualifikasi dan capaian kinerja yang baik.
“Tidak salah jika kami melakukan study banding ke Pemkab Kapuas mengenai rencana penggabungan sejumlah SKPD di Kabupaten Balangan,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya dan tim Pansus 2 DPRD Balangan akan membawa hasil diskusi tersebut sebagai bahan pembelajaran dan pembahasan lebih lanjut untuk penetapan Raperda baru terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Diketahui sebelumnya, Pansus 2 DPRD Balangan beberapa waktu lalu melakukan rapat koordinasi ke Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah guna menggali bahan pembelajaran dan pembahasan lebih lanjut terkait rencana penggabungan sejumlah SKPD. (ant)
Editor: Erna Djedi







