WARTABANJAR.COM, KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam RT. 014, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh dua orang laki-laki berinisial EM dan WAS yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 25,65 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Ed (52), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dan WA (47), warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Pagi ini Rabu 4 Februari 2026, Stabil di Rp 2,844 Juta Per Gram
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan Daihatsu Calya warna abu-abu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
