BACA JUGA: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Pagi ini Rabu 4 Februari 2026, Stabil di Rp 2,844 Juta Per Gram
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan Daihatsu Calya warna abu-abu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatan tersebut, dikutip dari Instagram Polres Kapuas, Rabu (4/2/2026), kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat dua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu






