Polres Kapuas Tangkap Tangan Penjual Eceran LPG 3 Kg di Atas HET
WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng, mengamankan seorang pria penjual eceran LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Pemuda Km 5,5 Kuala Kapuas.
Pri berinisial SA, warga Jalan Pemuda itu, tertangkap tangan menjual LPG bersubsidi 3 kilogram melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
"Pelaku kita amankan karena menjual LPG 3 kg di atas HET," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SH SIK.
Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jl Pemuda Km 5,5.
Gas tersebut, lanjut AKP Kristanto, dijual SA kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi.
"SA tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Kasatreskrim menyebutkan, dalam penggerebekan itu petugas menemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi.
"Terlapor atau pelaku ini bukan merupakan agen ataupun pangkalan yang terdaftar di Pertamina," ungkap AKP Kristanto, Selasa (2/3/2021).
Kasatreskrim mengimbau masyarakat Kapuas apabila ada keluhan terkait agen atau pangkalan atau penjual yang menyalurkan gas PLG tidak sesuai dengan ketentuan, agar bisa melaporkan ke polisi.
Saat ini, kata Kritanto, tersangka ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Kasatreskrim.
Pasal itu mengatur tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. (edj)
Editor: Erna Djedi