Waket DPRD Kalsel Sebut Perda PMD untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

“Sosialisasi Perda Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini sangat penting. Karena rekonstruksi pembangunan di desa lebih maksimal ketika dilakukan bersama dengan masyarakat, dan pasti memberikan apa yang menjadi hajat dan aspirasi masyarakat,” tegas bupati.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan Zulkifli bertindak selaku narasumber pada acara tersebut memaparkan, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian sebagai bahan pertimbangan dalam upaya memberdayakan masyarakat dan desa.

Tiga hal tersebut, terang dia, melihat sasaran atau masyarakat di setiap desa memiliki karakter berbeda-beda, memperhatikan potensi dimiliki masyarakat serta mengetahui tingkat partisipasi masyarakat yang menjadi sasaran pemberdayaan.

“Partisipasi adalah ukuran mutlak dari pemberdayaan itu sendiri, karena kita mengakui masing-masing desa memiliki modal sosial berbeda. Oleh karena itu kita perlu melakukan diskusi atau musyawarah dengan masyarakat dalam pemberdayaan untuk mengetahui dan mengakomodir apa yang harus dilakukan di desa,”tandas Zulkifli.

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut Abdullah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut Gatot Subagiyo, Camat Bajuin Nahrin Fauzi dan tokoh masyarakat. (ant)

Editor: Erna Djedi