WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Dr Drs Safrizal ZA MSi, menerbitkan surat edaran terkait penggunaan LPG 3 kilogram.
Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.
Selain tiga komponen tersebut, juga mengatur pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg, seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.







