WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/674/DISDAGPERIN tentang Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Bersubsidi di wilayah Kota Banjarbaru, tertanggal 02 Juli 2025.
Edaran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukan, terutama bagi rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro.
Surat edaran ini menyasar seluruh camat, lurah, hingga pangkalan gas LPG di wilayah Kota Banjarbaru, dengan penekanan pada transparansi distribusi dan larangan tegas terhadap penyalahgunaan gas subsidi.
Dalam poin pentingnya, Wali Kota menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, TNI/Polri tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, karena gas ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Penjualan hanya diperbolehkan kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta terdaftar dalam kategori layak subsidi,” ujar Lisa dalam keterangan tertulisnya.







