Ngaku dari Polda Kalteng, Penipu Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel Dewi Ampah, Dicegat di Paser Kaltim
“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata Afandi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam jumpa pers, Kapolres Afandi juga membeberkan kasus lainnya yaitu dugaan penggelapan yang merugikan pada PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar Rp440 juta, dengan tersangka berinisial SBR (26).
“Modus pelaku dalam jabatannya dengan merekayasa slip setoran bukti pengiriman kredit sebanyak 18 slip dengan jumlah 247 nasabah dengan total uang Rp440 juta dan uangnya dipergunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari,” demikian Afandi. (ant)
Editor: Erna Djedi