Sedangkan apabila pada saat tes RT-PCR pertama maupun tes kedua menunjukkan hasil yang positif, WNI dan WNA akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19.

Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sementara bagi WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri.

Kewajiban karantina dikecualikan pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema "Travel Corridor Arrangement", demikian I Made Yosi Purbadi Wirentana. (ant)

Editor: Erna Djedi