Kemenkes Tegaskan Siapapun Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari, WNA Maupun WNI


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari.

    Karantina dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    Hal itu disampaikan Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, I Made Yosi Purbadi Wirentana.

    Berbicara dalam acara diskusi yang diselenggarakan Satgas Penanganan COVID-19 secara daring di Jakarta, Rabu, dia menyebutkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

    “Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini,” katanya.

    Ia menjelaskan pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah NKRI hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.

    Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, kata dia, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

    Begitu sesampainya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari.

    Bagi pelaku perjalanan internasional yang termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina selama lima hari di Wisma Pademangan.

    Baca Juga :   VIRAL! Atlet Taekwondo Muncul Setelah 10 Tahun Menghilang, Fidya Bongkar Fakta Manyakitkan di Balik Kepergiannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI