Dua Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Ditolak MK

Gugatan lainnya yakni dengan nomor perkara 121/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan H Rusli
dan KH M Fadhlan, yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, Nomor Urut 3.

Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Dr H Fauzan Ramon SH MH, Dr Muhammad SH MEd, Andi Kesuma Noor SH MH, dan Budi
Prayitno SH MH, Honda Nata SH, kesemuanya adalah Advokat/Kuasa
Hukum pada kantor hukum Dr Fauzan Ramon SH MH.

Atas gugatan yang diajukan oleh H Rusli-KH M Fadhlan ini, majelis hakim MK amar putusannya, dalam eksepsi
menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (edj)

Editor: Erna Djedi