WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2025. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin (3/3/2025). Baca juga:PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Leding Lancar Selama Ramadan "Menyatakan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu 1 Ketua merangkap anggota Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Teradu 2 Muhammad Radini, Teradu 3 Akhmad Mukhlis, Teradu 4 Thessa Aji Budiono dan Teradu 5 Des Rizal RRD," tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam putusan yang dibacakan. Sebelumnya dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dalam menangani laporan pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Banjar. Namun dalam putusannya DKPP menilai para teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. (Erna Djedi)