Buron Setahun, Macan Kalsel Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor Saat Main Game Online

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini para Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 Tahun.

Pihaknya menambahkan, berikan kunci atau gembok tambahan pada kendaraan saat parkir. Kemudian parkirlah di tempat yang aman dan mudah dipantau untuk menghindari aksi pencurian sepeda motor. (has)

Editor : Hasby