Jawaban Eksekutif Tentang Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016

“Kami menyadari bahwa jawaban maupun penjelasan yang telah kami sampaikan tadi, masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum. Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci, dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu di dalami, dapat kiranya nanti dibahas pada kesempatan, rapat-rapat komisi.” Pungkas H Ambo Sakka. (has/mcdiskominfotanbu)

Editor : Hasby