WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selaku pihak eksekutif menyampakan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (10/2/2021).
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, Pj Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikanya di Gedung DPRD Tanah Bumbu. Hj Ambo Sakka mengatakan, setelah mendengar dan mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dalam paripurna pemandangan umum fraksi pada tanggal 9 Februari 2021 lalu, terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka bersama ini, pihak eksekutif memberikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi.
Diantaranya, menjawab pandangan Fraksi PDI P, dasar penentuan perubahan tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD.
H Ambo Sakka mengatakan, hal yang menjadi tolak ukur perubahan Tipologi Perangkat Daerah berpedoman pada hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020. Berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Jawaban ini, sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).







