WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selaku pihak eksekutif menyampakan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (10/2/2021).
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, Pj Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikanya di Gedung DPRD Tanah Bumbu. Hj Ambo Sakka mengatakan, setelah mendengar dan mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dalam paripurna pemandangan umum fraksi pada tanggal 9 Februari 2021 lalu, terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka bersama ini, pihak eksekutif memberikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi.
Diantaranya, menjawab pandangan Fraksi PDI P, dasar penentuan perubahan tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD.
H Ambo Sakka mengatakan, hal yang menjadi tolak ukur perubahan Tipologi Perangkat Daerah berpedoman pada hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020. Berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Jawaban ini, sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Fraksi Gerindra, pihaknya memberi jawaban terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah penyusunan raperda agar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
H Ambo Sakka juga memaparkan bahwa penyusunan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah memperhatikan pedoman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintahan, tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur. Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, keuangan dan SDM.
“Dapat kami sampaikan bahwa, Raperda perubahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan kebutuhan aparatur pemerintah yang dibutuhkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bumi Bersujud,” tuturnya.
Menjawab dari Fraksi Golkar, permasalahan infrastruktur serta sarana dan prasarana kecamatan yang baru yang belum terbangun. Mewakili pihak eksekutif menyampakan, bahwa pembentukan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah, adalah pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu.
“Sehingga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar telah tersedia seperti pendidikan dan kesehatan,” imbuhnya.
Disebutkannya, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran Kecamatan telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap, pada saat Kelembagaan Kecamatan terbentuk.
Menjadi dasar penentuan tipelogi kecamatan. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan, Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengan.
Terkait Ruang pelayanan IGD dibangun sesuai dengan pedoman teknis IGD, sesuai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang, Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.







