Jawaban Eksekutif Tentang Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016

Pihak eksekutif juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penggabungan dinas, badan dan kantor yang terkait seyogyanya ada pertimbangan yang sama rumpunnya sehingga lebih efektif dan efisiensi.

Ambo Sakka menjawab, penggabungan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam dinas dan badan, telah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan dan dengan mempertimbangkan kedekatan fungsi. Sehingga akan mempermudah penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Kemudian lagi badan dan kantor yang terkait dengan pelayanan masyarakat tetap harus lebih diutamakan dan dipikirkan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusana pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, tetap menjadi prioritas kami, dimana perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan pelayanan dasar tidak dilakukan penggabungan, namun dapat dilakukan penggabungan dengan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, atau urusan pemerintahan pilihan,” bebernya.

Urusan pendidikan dalam rancangan perda perubahan ini, tidak lagi dilakukan penggabungan dengan urusan kebudayaan. Sehingga kedepannya penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat lebih fokus dalam mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.

Terkait Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Tipe A menjadi Tipe C serta Perubahan tipelogi dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tipe A menjadi tipe C, karena urusan Koperasi Usaha kecil dan Menengah digabung dalam urusan perdagangan dan perindustrian dengan mempertimbangan kedekatan fungsi.

Sehingga dinas transmigrasi yang semula melaksanakan urusan tenaga kerja, koperasi, usaha Kecil dan menengah serta urusan transmigrasi sekarang hanya melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi, dengan pertimbangan beban kerja maka urusan tenaga kerja dan transmigrasi diwadahi dalam perangkat daerah tipe C.

Terkait sistem kerja pendidikan formal dan pendidikan non formal serta RSUD, akan mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Satuan pendidikan formal dan non formal merupakan Unit Pelaskana Teknis Daerah di bidang pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan.

Satuan pendiddikan formal dan nonformal tidak memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan bidang kepegawaian.

Pembentukan UPTD satuan pendidikan formal dan non formal telah dilaksanakan, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RSUD sebagai UPTD yang bersifat khusus, memiliki susunan organisasi yang berbeda dari UPTD lainnya, dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mandiri,
karena memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan bidang kepegawaian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Kami menyadari bahwa jawaban maupun penjelasan yang telah kami sampaikan tadi, masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum. Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci, dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu di dalami, dapat kiranya nanti dibahas pada kesempatan, rapat-rapat komisi.” Pungkas H Ambo Sakka. (has/mcdiskominfotanbu)

Editor : Hasby