Jawaban Eksekutif Tentang Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Urusan pendidikan dalam rancangan perda perubahan ini, tidak lagi dilakukan penggabungan dengan urusan kebudayaan. Sehingga kedepannya penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat lebih fokus dalam mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.
Terkait Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Tipe A menjadi Tipe C serta Perubahan tipelogi dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tipe A menjadi tipe C, karena urusan Koperasi Usaha kecil dan Menengah digabung dalam urusan perdagangan dan perindustrian dengan mempertimbangan kedekatan fungsi.
Sehingga dinas transmigrasi yang semula melaksanakan urusan tenaga kerja, koperasi, usaha Kecil dan menengah serta urusan transmigrasi sekarang hanya melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi, dengan pertimbangan beban kerja maka urusan tenaga kerja dan transmigrasi diwadahi dalam perangkat daerah tipe C.
Terkait sistem kerja pendidikan formal dan pendidikan non formal serta RSUD, akan mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Satuan pendidikan formal dan non formal merupakan Unit Pelaskana Teknis Daerah di bidang pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan.
Satuan pendiddikan formal dan nonformal tidak memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan bidang kepegawaian.
Pembentukan UPTD satuan pendidikan formal dan non formal telah dilaksanakan, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RSUD sebagai UPTD yang bersifat khusus, memiliki susunan organisasi yang berbeda dari UPTD lainnya, dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mandiri,
karena memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan bidang kepegawaian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Kami menyadari bahwa jawaban maupun penjelasan yang telah kami sampaikan tadi, masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum. Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci, dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu di dalami, dapat kiranya nanti dibahas pada kesempatan, rapat-rapat komisi.” Pungkas H Ambo Sakka. (has/mcdiskominfotanbu)
Editor : Hasby