“Dapat kami sampaikan bahwa, Raperda perubahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan kebutuhan aparatur pemerintah yang dibutuhkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bumi Bersujud,” tuturnya.

Menjawab dari Fraksi Golkar, permasalahan infrastruktur serta sarana dan prasarana kecamatan yang baru yang belum terbangun. Mewakili pihak eksekutif menyampakan, bahwa pembentukan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah, adalah pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu.

“Sehingga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar telah tersedia seperti pendidikan dan kesehatan,” imbuhnya.

Disebutkannya, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran Kecamatan telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap, pada saat Kelembagaan Kecamatan terbentuk.

Menjadi dasar penentuan tipelogi kecamatan. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan, Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengan.

Terkait Ruang pelayanan IGD dibangun sesuai dengan pedoman teknis IGD, sesuai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang, Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Pihak eksekutif juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penggabungan dinas, badan dan kantor yang terkait seyogyanya ada pertimbangan yang sama rumpunnya sehingga lebih efektif dan efisiensi.

Ambo Sakka menjawab, penggabungan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam dinas dan badan, telah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan dan dengan mempertimbangkan kedekatan fungsi. Sehingga akan mempermudah penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Kemudian lagi badan dan kantor yang terkait dengan pelayanan masyarakat tetap harus lebih diutamakan dan dipikirkan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusana pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, tetap menjadi prioritas kami, dimana perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan pelayanan dasar tidak dilakukan penggabungan, namun dapat dilakukan penggabungan dengan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, atau urusan pemerintahan pilihan,” bebernya.