WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, mengatakan pelaku dengan tega menyetubuhi anak kandungnya karena terpengaruh film porno yang ditonton.
“Memang benar, dari pengakuan pelaku dia terpengaruh film porno sehingga tega setubuhi anaknya sendiri yang masih di bawah umur,” ucap Kapolresta, Senin, saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media.
Dikatakannya, pelaku dari hasil pemeriksaan penyidik sudah mengakui perbuatannya dan saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka di ketahui berinisial AS warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Terungkapnya kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur ini sendiri, dilaporkan oleh tetangga pelaku yang geram atas perbuatan AS.
“Saat ini AS sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi SIK MH.







