WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Personel Polres Tabalong diterjunkan ke sejumlah persimpangan dan titik rawan kemacetan di Kabupaten Tabalong untuk mengatur arus lalu lintas pada jam sibuk pagi, Selasa (28/7/2026).

Langkah ini dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan saat warga memulai aktivitas.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada waktu masyarakat berangkat bekerja, mengantar anak ke sekolah, hingga menuju pusat-pusat kegiatan.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.

Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga membantu anak-anak sekolah dan pejalan kaki menyeberang di lokasi yang memiliki volume kendaraan tinggi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari pelayanan humanis Polri dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA: Satlantas Polres Tabalong Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Simpang BTN Mabuun

BACA JUGA: Satlantas Polres Tabalong Edukasi Pengendara di Simpang Tugu Obor Mabuun

Melalui kegiatan rutin tersebut, Polres Tabalong menargetkan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menekan potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, mengatakan pengaturan lalu lintas pada pagi hari merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

"Kehadiran personel di titik-titik rawan kemacetan tidak hanya bertujuan mengatur arus lalu lintas, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan pejalan kaki. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara," ujar Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Menurutnya, layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan secara cepat dan responsif. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu