WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong mengintensifkan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui kegiatan penyampaian imbauan menggunakan hand banner, spanduk, dan penerangan keliling (Penling) di Simpang BTN, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan bersama personel Satlantas.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan edukasi kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mengedepankan etika dan disiplin di jalan raya.

Melalui penyampaian pesan keselamatan menggunakan hand banner, spanduk, dan kendaraan penerangan keliling, Satlantas Polres Tabalong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan di jalan.

Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kota Tanjung dan sekitarnya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Baca Juga Kabut Asap Paksa 6 Pesawat Batal Lepas Landas di Syamsudin Noor Banjarbaru

Baca Juga Posting Video Minta Maaf, Hotman Paris Beralasan Emosi Saat ditanya Wartawan

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong," ujarnya.

IPTU Heri juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menghadapi situasi darurat, maupun ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kejadian di jalan raya.