Kemen PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa tindakan pelecehan, termasuk melalui percakapan digital, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam sebuah grup digital yang berisi komentar merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, viral di media sosial. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan akademik karena menciptakan suasana yang tidak aman bagi perempuan.

Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang segera melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Mekanisme internal kampus diharapkan mampu mengungkap fakta dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

Kemen PPPA menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif pada korban. Proses hukum wajib berjalan tanpa intervensi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum serta dilindungi dari stigma maupun intimidasi.