Terungkap Pelapor Ayah Kandung Setubuhi Anak di Sungai Jingah

Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, AS ditangkap anggota Ops Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/2) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pria yang diduga sebagai tersangka pencabulan anak kandung sendiri itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.

“Tersangka kami amankan malam itu karena ada dugaan warga di tempat kejadian resah akibat ulah pelaku sehingga petugas langsung terjun ke lapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Wati