Babak Baru Kasus Tertimbunnya 10 Pekerja Hingga Tewas di Areal Tambang Mentewe Tanah Bumbu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengusutan kasus tertimbunnya 10 pekerja tambang hingga tewas di Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.

Polda Kalsel menetapkan empat petinggi PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sebagai tersangka buntut peristiwa longsor galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang terjadi pada 24 Januari 2021.

Adapun 4 orang dari PT CAS itu, yakni AR selaku KTT, JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun.

Menurut Kapolda, keempatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang manualan itu. Dimana sebenarnya tambang tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Adapun lokasi galian tambang milik PT CAS yang terletak di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu ternyata menembus wilayah PT Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau bekas galian,’ jelas Kapolda dalam pers rilis Humas Polda Kalsel.